OTONOMI DAERAH
Seiring dengan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945,
kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup
mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung
semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat
daerah. Sebelumnya, pemerintah pusat sangat dominan (sentralistis) dalam
mengatur dan mengendalikan daerah. Pada masa sekarang, daerah diberi
keleluasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan
bertanggungjawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia
adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan
pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan
daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Sebagai konsekuensinya pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan.
1. Hakikat Otonomi Daerah
Dalam pembahasan materi
Hakikat Otonomi Daerah kalian akan menemukan sejumlah kata kunci yang
dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai
istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Adapun kata kunci
tersebut adalah: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas Pembantuan;
Otonomi Daerah; Daerah Otonom; Wilayah Administrasi; Instansi vertikal; Pejabat
yang berwenang; Kecamatan; Kelurahan; dan Desa
Agar istilah-istilah
tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, dipersilahkan kalian menyiapkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuanganantara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Setelah kalian menemukan istilah-istilah tersebut pelajari dan
diskusikan dengan teman sebangku atau yang ada di sebelah kanan dan kiri,
baik mengenai persamaan, perbedaan, tugas, wewenang maupun tanggungjawabnya.
Hasil diskusi tersebut dirumuskan dalam bentuk laporan singkat dan disajikan di
kelas. Selain itu kalian juga diminta untuk mempersiapkan guntingan-guntingan
koran (klipping) dari media massa yang berkaitan dengan
pelaksanaan otonomi daerah.
Hasil diskusi kalian tuangkan ke dalam kolom di
bawah ini !
|
LEMBAGA
|
|
A. PUSAT
1. Presiden
2. MPR
3. DPR
4. BPK
5. MA
6. MK
7. KY
B. DAERAH
1. Gubernur
2. Bupati/ Walikota
3. Camat
4. Lurah
5. Kepala Desa
|
|
MPR =
Majelis Permusyawaratan Rakyat
DPR =
Dewan Perwakilan Rakyat
BPK =
Badan Pemeriksa Keuangan
MA
= Mahkamah Agung
MK
= Mahkamah Konstitusi
KY
= Komisi Yudisial
|
Untuk membantu kalian dalam mengisi kolom-kolom tersebut di
atas, cermati beberapa pengertian konsep sebagaimana tercantum dalam Ketentuan
Umum Bab I Pasal 1 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para
menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah
Badan legislatif daerah
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
dan/atau perangkat pusat di daerah
Tugas Pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk
melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta
sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkan nya kepada yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah
kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal adalah
perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di
daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di
tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang
membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kecamatan adalah wilayah
kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di
bawah kecamatan dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Berkaitan dengan
pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2), sebagaimana
dikutip oleh
Wasistiono
(2002:17-18) menyatakan desentralisasi adalah the transfer of
aouthority and responsibility for public function from central government to
subordinateor quasi-independent government organzation or he private sector.
Dengan demikian yang
dimaksud desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi
publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada
daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor
swasta. Selanjutnya menurut Cheema & Rondinelli (1983) sebagaimana
dikutip Wasistiono (2002:18) membagi desentralisasi menjadi empat tipe,
yaitu :
1. Desentralisasi
politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di
masyarakat
2. Desentralisasi
administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi
dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara
efektif dan efisien
3. Desentralisasi
fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai
sumber dana
4. Desentralisasi
ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang
berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar
desentralisasi ini berhasil dengan baik, selanjutnya Litvack & Seddon
(dalam Wasistono 2002:19) diperlukan adanya lima kondisi, yaitu:
1. Kerangka
kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antarapembiayaan lokal
dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh
Pemerintah Daerah.
2. Masyarakat
setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan
serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh Pemerintah
Daerah menjadi lebih bermakna.
3. Masyarakat
memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya
mendorong partisipasinya
4. Harus
ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi yang tranparan yang
memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah Daerah
5. Harus
didesain intrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional, struktur
tanggungjawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara pemerintah.
Adapun
yang dijadikan dasar atau landasan pelaksanaan otonomi daerah adalah
Ketetapan MPR no. XV/MPR/1998 tentangPenyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta PerimbanganKeuangan
Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan
MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor
22 tahun 1999 tentangPemerintahan daerah dan Undang-Undang
nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah. Ketentuan tersebut kemudian diubah dengan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan
Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah selain mengacu
atau berlandaskan acuan hukum di atas, juga sebagai penerapan
(implementasi) tuntutan globalisasi yang mau tidak mau, suka tidak suka
daerah harus lebih diberdayakan dengan cara daerah diberikan kewenangan yang
lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
|
Berdasarkan uraian
di atas, silahkan kalian rumuskan bahwa hakikat otonomi daerah adalah..........................................................................
...............................................................................................................
...............................................................................................................
Diskusikan bersama teman kalian mengapa dalam
penyelenggaraan pemerintahan perlu adanya otonomi daerah?
|
2. Tujuan
Otonomi Daerah
Adapun
tujuan utama dikeluarkannya atau diterapkannya otonomi daerah tahun 1999
adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak
perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari,
memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat
daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu
berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis.
Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses
pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan
prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga
kapabilitasnya atau kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah domestik atau
daerah akan semakin kuat. Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya
kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan
mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah( Syaukani,
Gaffar dan Rasyid , 2002 :172 ).
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, kewenangan pemerintah
pusat didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat
tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan
mengurus, mengatur dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada
masyarakat di daerah. Jadi dari uraian ini dapat disimpulkan, bahwa pemerintah
pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Menurut
Syakauni dan kawan-kawan, (2002 : 173-184) visi otonomi daerah dapat dirumuskan
dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama, yaitu : Politik,
Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di
bidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan
desentralisasi dan dekonsentrasi, maka pelaksanaan otonomi harus dipahami
sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah
yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan
pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan
memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik.
Gejala
yang muncul dewasa ini, khususnya dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi,
kabupaten maupun kota begitu besar partisipasi masyarakat. Ini bisa dibuktikan
dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan, baik di
tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Bahkan yang berminat dan mendaftarkan
diri untuk menjadi bakal calon Kepala Pemerintahan Daerah, bukan hanya datang
dari lapisan masyarakat tertentu saja, tetapi juga datang dari berbagai
lapisan, mulai dari Partai Politik, Pegawai Pemda, Pegawai dari kantor lainnya,
pegawai swasta, wiraswasta, bahkan ada juga dari unsur abang becak dan
lain-lain. Ini menandakan, bahwa kehidupan demokrasi di negara kita sudah
semakin terbuka dan berkembang dengan pesat.
Di
bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin
lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain
terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan
lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa
pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses
perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran
ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke
tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di
bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin
demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara
nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam
merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan
visi ini, maka konsep otonomi daerah merangkum hal-hal sebagai berikut :
1. Penyerahan
sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah,
kecuali untuk bidang keuangandan moneter, politik
luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan
pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2. Penguatan
peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan
atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah
3. Pembangunan
tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin
tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat
akseptabilitas yang tinggi
4. Peningkatan
efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan
institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang
telah didesentralisasikan
5. Peningkatan efeisiensi
administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas
sumber-sumber pendapatan negara
6. Perwujudan desentralisasi
fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block
grant
7. Pembinaan dan
pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif
terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
Mengacu kepada uraian di
atas dapat disimpulkan, bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerah
adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2. Pengembangan kehidupan
demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan
yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan
NKRI.
6. Mendorong untuk
memberdayakan masyarakat
7. menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
Sebelum
diuraikan lebih lanjut tentang asas-asas pemerintahan daerah, silahkan cermati
terlebih dahulu bagan di bawah ini !
Bagan
di atas merupakan aturan tentang pemerintahan daerah yang dimuat pada pasal 18
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dari bagan di atas dapat kita
sarikan sebagai berikut.
1. Adanya
pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan
Kabupaten/ kota;
2. Daerah
otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan;
3. Secara
eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah
daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala
daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pada
bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.Namun sebelum itu, ada baiknya kalian
pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah,
yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan
daerah otonom.
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk
kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Setelah
kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa
yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat
(2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “
pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Dengan demikian terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Asas
otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh
pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan dimaksudkan
bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui
penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau
penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (penjelasan UU RI No.32 tahun
2004 tentang pemerintahan daerah).
Berdasarkan
uraian di atas, asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang
dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah (pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32
tahun 2004). Perlu kalian ingat bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada
dalam bingkai dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Artinya,
pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang
dimiliki pemerintah pusat.
Berkaitan
dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2),
sebagaimana dikutip oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan bahwa desentralisasi
adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik yang
dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan,
organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.
Asas
yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan
dari Pemerintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan
pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa
sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan
daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap
potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di
daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
ditegaskan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD
1945 pasal 18 ayat (6).
Adapun
prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahadalah sebagai berikut :
1. Digunakannya
asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan
asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota, dan
3. Asas
tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Ppropinsi, Daerah Kabupaten;
Daerah Kota, dan Desa.
|
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali : kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang
lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan
yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi.
|
Pertanyaannya sekarang :
Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (3) daerah tidak mempunyai kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional, serta agama dalam arti masih tetap dipegang
oleh pusat? Jelaskan dampak positif dan negatifnya kebijakan tersebut?
|
Otonomi
nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan
pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta
tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
Otonomi
bertanggungjawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai
konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan
kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian
otonomi
|
|
Diskusikan dengan peserta pelatihan
terdekat, mengapa bahwa dengan diberikannya otonomi daerah dapat meningkatkan
pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, mengembangkan kehidupan
demokrasi, menciptakan keadilan dan pemerataan, menumbuhkan hubungan yang
serasi antara pusat dan daerah, mendorong pemberdayaan masyarakat dan dapat
menumbuhkan prakarsa serta kreativitas masyarakat dalam pembangunan!
|
4.
Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam
susunan pemerintahan di negara kita ada pemerintah pusat, pemerintahan daerah
provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta pemerintahan desa.
Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat
hierakhis. Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan sebagai
berikut.
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A
(1)]
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]
Berdasarkan
kedua ayat di atas dapat dijelaskan bahwa:
1. Antar
susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis
2. Pengaturan
hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
3. Pengaturan
hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU
RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah;
4. Antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan
umum, dan pemanfaatan sumber daya.
5. Pengaturan
hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU
RI No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah.
Dikeluarkannya
kebijakan tentang pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak pada terjadinya
berbagai perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 13 dan 14
Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004. Adapun uraian rinci mengenai berbagai
kewenangan propinsi diatur dalam pasal 13 yang dapat diuraikan sebagai berikut
:
(1) Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi merupakan dalam
skala propinsi yang meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian
pembangunan
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan
prasarana umum
e. penanganan bidang
kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan
hidup
k. pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l. pelayanan kependudukan,
dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi
umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi
penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan
dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
(2) Urusan
pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
Sementara
itu uraian rinci mengenai berbagai kewenangan kabupaten/kota diatur dalam
pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan
pengendalian pembangunan
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan
prasarana umum
e. penanganan bidang
kesehatan
f. penyelenggaraan
pendidikan
g. penanggulangan masalah
sosial
h. pelayanan bidang
ketenagakerjaan
i. fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan
hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan,
dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi
penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan
dasar lainnya dan
p. urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
5.
Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Di daerah dibentuk DPRD
sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif
Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah
lainnya.
DPRD sebagai lembaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan
sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 40 UU RI
nomor 32 tahun 2004 dinyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu dalam pasal 41 dinyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi,
anggaran dan pengawasan.
DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah.Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi legislasi
berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan
memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD mengajukan
Rapenda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal
anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan mengontrol
pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Bagaimana
cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa
”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum”.
Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD
waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD.
Demikian pula peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah
sama yaitu partai politik.
|
Bandingkan oleh kalian bagaimana konstruksi
atau susunan Pemerintahan di daearah berdasarkan Undang-Undang RI nomor 5
tahun 1974 dengan UU RI nomor 22 tahun 1999 dan UU RI nomor 32 tahun
2004 !
|
1.
Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas
dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU RI nomor 32
tahun 2004 adalah sebagai berikut :
a. membentuk
Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui
rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan
kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala
daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional
di daerah;
g. memberikan persetujuan
terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan
keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
i. membentuk panitia
pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan
meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan
terhadap rencana kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani
masyarakat dan daerah.
2. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga
mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU RI No. 32 Tahun
2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak
angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak
interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri
sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir.
Dalam melaksanakan hak
angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang
bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya
kepada DPRD.
3. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga
yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak
sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu
mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan
pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan
serta administratif.
4. Kepala Daerah
Dilihat
dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu pemerintah
daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan
pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota.
Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan
yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala daerah dan
DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala
Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan
rancangan Perda;
c. menetapkan
Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama;
e. mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahan yang mendasar setelah
tumbangnya orde baru yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah. Semula kepala
daerah diajukan oleh DPRD dan ditetapkan dan sangat tergantung kehendak
pemerintah pusast (Presiden). Setelah reformasi pemilihan kepala daerah baik di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan
transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA
langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.
|
Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokratis (UUD NRI 1945 pasal 18
ayat (4).
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam
satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (UU RI No.32/2004 pasal 56
ayat (5).
|
Setiap
Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang
dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Propinsi disebut
Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai
Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD, sebagai wakil Pemerintah
Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kepala
Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggungjawab
kepada DPRD Kabupaten/Kota. Dalam mengisi jabatan Kepala Daerah dan Wakilnya
dilakukan secara serentak atau bersamaan (dalam satu paket) oleh DPRD untuk
memangku jabatan selama 5 tahun.
Sebagai
alat pemerintah pusat Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain (Muslimin,
1978 : 224 ) :
a. Membina
ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya
b. Menyelenggarakan
koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan
pengawasan kegiatan dimaksud
c. Membimbing
dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan
usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah
e. Melaksanakan
segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
diberikan kepadanya
f. Melaksanakan
tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
5.
Keuangan Daerah
Sumber-sumber
Keuangan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah : Pendapatan Asli
Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-lain Penerimaan yang
sah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan
Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan
serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
|
1. Sebutkan
jenis-jenis pajak di daerah kalian yang dipungut oleh pemerintah setempat !
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Apa
yang dimaksud dengan restribusi daerah, sebutkan contohnya yang ada di daerah
kalian!
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Dana Perimbangan terdiri atas Bagian daerah
dari penerimaan Pajak Bumi dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan
Dana Alokasi Khusus ( DAK).
|
Tanyakan
pada orang tua kalian, berapa ukuran luas tanah dan luas bangunan yang
dimiliki orang tua kalian ! dan berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang
harus dibayar setiap tahunnya ?
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tanyakan
juga pada Bapak Ketua RT atau RW tentang cara penentuan besarnya Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) yang akan dikenakan pada warga setempat!
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Penerimaan
Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah
Pusat dan 90% untuk Daerah.
Penerimaan
Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan
20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah.
Sebesar
10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah
dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Penerimaan
Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan
sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80%
untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah
dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk
pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah
dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30%
untuk Daerah.
3
Hakikat Kebijakan Publik
Kegiatan belajar
selanjutnya, coba anda perhatikan ceritera atau kasus di bawah ini secara
seksama !
Pak Badrun sebagai kepala
keluarga dalam menjalankan roda rumah tangganya telah mengeluarkan kebijakan
berupa pembagian tugas-tugas dalam rumahnya. Adapun pendistribusian tugas
tersebut adalah sebagai berikut : Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21
tahun diberi tugas berbelanja ke pasar dan memasak pada pagi hari sebelum
berangkat ke kampus. Sementara Andre anaknya yang nomor dua dan berusia 17
tahun diberi tugas menyapu halaman rumah dan mengisi bak mandi. Sedangkan si
bungsu Ani yang berusia 13 tahun diberi tugas membereskan tempat
tidur. Untuk mengawasi keterlak sanaan tugas-tugas tersebut dipercayakan
kepada Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari nafkah.
Berdasarkan
gambaran kasus di atas,cermati,apakah kebijakan yang dikeluarkan
Pak Badrun termasuk kebijakan publik ? Apa ciri-ciri kebijakan publik?
Mengapa kalian menyimpulkan, bahwa kasus tersebut mengandung/tidak
mengandung unsur kebijakan publik? Ada baiknya dalam menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut kalian bicarakan dengan teman sebangku!
Setelah
kalian mendiskusikan masalah-masalah di atas, sekarang coba cermati uraian
berikut :
Kebijakan
publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan
pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif;
Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan
publik lain. Jadi jelasnya segala kebijakan, baik yang berkaitan dengan hukum,
peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat
banyak dan dibuat oleh lembaga yang berwenang itulah yang dinamakan kebijakan
publik.
Untuk lebih menambah wawasan kalian tentang
pengertian kebijakan publik, berikut ini dikutipkan beberapa definisinya yang
penulis ambil dari buku karya Widodo ( 2001 : 189-190 ), yaitu sebagai
berikut :
Berdasarkan
ke empat definisi tersebut, sekarang silahkan kalian cermati, apa ciri-ciri
kebijakan publik !
|
Ciri-ciri kebijakan
publik :
1. ......................................................................................
2. ......................................................................................
3. ......................................................................................
4. ......................................................................................
5. ......................................................................................
|
Selanjutnya anda juga diminta untuk
memberikan contoh badan atau lembaga pembuat kebijakan publik yang berkaitan dengan
dunia pendidikan di daerah dan sekolah di mana kalian tinggal
dengan mengisi kolom di bawah ini!
|
NO
|
LEMBAGA
|
BENTUK KEBIJAKAN PUBLIK
|
|
1.
2.
3.
|
|
Kebijakan
publik yang telah disyahkan oleh lembaga berwenang sesuai dengan tingkat
hierarki atau urutannya, dalam arti apakah di tingkat pusat (nasional),
Propinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanyalah menjadi
tulisan-tulisan yang tidak bermakna sama sekali, kalau tanpa implementasi atau
penerapan di masyarakat. Tujuan implementasi tersebut tiada lain agar apa-apa
yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak belaka, akan tetapi
menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pelaksanaan
kebijakan di masyarakat akan melibatkan berbagai indikator, seperti manusia,
dana, dan sarana serta prasarananya. Sudah barang tentu agar pelaksanaan
kebijakan publik berhasil secara efisien dan efektif terlebih dahulu sebelum
maupun saat proses perumusan maupun pengesahan kebijakan publik tersebut
disosialisasikan terlebih dahulu.
Sosialisasi
kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang
bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun
secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam
bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat. Pertanyaannya yang muncul justru,
apa yang bisa dilakukan oleh kalian sebagai siswa SMP dalam ikut
berpartisipasi mensosialisasikan kebijakan publik ?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut tentu bisa dijawab, yaitu dengan melakukan
kegiatan yang dinamakan Praktek-Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis
Portofolio yaitu model Pendidikan untuk warganegara demokratis dan
membelajarkan siswa untuk mengawasi dan mempengaruhi kebijakan publik. Dari
hasil praktek belajar Kewarganegaraan akan terkumpul sejumlah berkas yang
dinamakan portofolio.
2.
Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
|
Coba
kalian tanyakan pada Ketua RT/RW?Kepala Desa/Kepala Kelurahan
kebijakan-kebijakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang
dikeluarkan oleh Ketua RT/RW?Kepala Desa/Kepala Kelurahan !
.....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Bagaimana
cara yang dilakukan oleh Ketua RT/RW/Kepala Desa/Kepala Kelurahan
dalam merumuskan kebijakan publik tersebut!
.....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Bagaimana
keterlibatan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
tersebut?
.....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
|
Untuk
turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka kegiatan yang
dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat dilakukan dengan
melalui kegiatan PraktIk Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio.
Kegiatan
praktek belajar kewarganegaraan :
Untuk
melaksanakan kegiatan praktek belajar kewarganegraan yang berbasis
portofolio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
a. Perumusan
Masalah
q Bentuk
kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 sampai 4 orang
q Setiap
kelompok mendiskusikan permasalahan apa saja yang termasuk katagori kebijakan
publik di wilayah kabupaten atau kecamatan anda
q Kemudian
inventarisir atau kumpulkan semua permasalahan tersebut, dan tuliskan di papan
tulis.
q Setelah
itu setiap anggota kelas memilih salah satu permasalahan tersebut dengan cara
memberi tanda pagar ( I )
q Kemudian
jumlahkan perolehan suara dari masing-masing permasalahan tersebut.
q Apabila
jumlah suara yang diperoleh oleh ranking pertama belum mencapai jumlah 50% plus
1, maka selanjutnya diadakan pemilihan tahap 2 untuk mendapatkan satu masalah
kelas
q Setelah
didapat 1 masalah kebijakan publik (menjadi masalah kelas ),
b. Menentukan
Sumber Informasi
q Setelah
didapat masalah kelas, selanjutnya tentukan sumber informasi dari masalah yang
telah dipilih tersebut, untuk selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam
kelompok-kelompok sesuai dengan jumlah sumber informasi tersebut. Jadi bila
sumber informasi tersebut ada 6, maka kelasd dibagi menjadi 6 kelompok.
c. Mencari
Informasi
q Setiap
kelompok mengumpulkan data sesuai dengan tugas masing-masing, setelah data
diperoleh digabung dengan data yang didapat oleh kelompok lain.
d. Diskusi
Hasil Data Lapangan
q Setelah
setiap kelompok mendapat data dari sumber informasi selanjutnya untuk
kepentingan klarifikasi data tersebut, diadakan diskusi kelas untuk membahas
temuan-temuan informasi dari lapangan
e. Pembentukan
Kelompok Portofolio
q Selanjutnya
kelas kembali dipecah ke dalam 4 kelompok, yaitu :
Kelompok
1 (satu )
mendiskusikan dan
melaporkan tentang permasalahan dan latar belakang masalah yang berkaitan
dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok
II ( dua )
merumuskan dan menentukan
berbagai alternatif pemecahan masalah;
Kelompok
III ( tiga )
menganalisis dan memilih
salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok
II;
Kelompok
IV ( empat )
merumuskan rencana
tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah nyata tindakan yang akan diambil
untuk memecahkan masalah kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan
negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat.
f. Pelaksanaan Show
Case
q Setelah
semuanya tersusun, baru kemudian ditentukan kapan pelaksanaan show
case atau penyajian data atau permasalahan tersebut. Untuk itu perlu
dipersiapkan hal-hal sebagai berikut :
a. Panel
atau papan atau kertas karton manila yang berisi data-data sesuai dengan kajian
kelompok ( ada 4 panel sesuai dengan jumlah kelompok )
b. Tempat
atau ruangan untuk pertunjukkan (bisa di kelas atau aula atau halaman sekolah )
c. Juri
(kalau bisa dari unsur luar sekolah, terutama yang berkaitan dengan masalah
kebijakan publik yang telah ditentukan kelas )
d. Moderator
(bisa diambil dari guru Kewarganegaraan yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2
atau 3 guru sekaligus )
e. Setting tempat
untuk penyajian
ﳔ Setelah
semuanya siap, maka acara show case bisa langsung dimulai
ﳔ Setelah
semua kelompok selesai menyajikan, Dewan Juri mengumukan nilai
Jadi
melalui kegiatan-kegiatan di atas, kalian sebagai siswa SMP telah
berpartisipasi secara nyata, bukan hanya mensosialisasikan kebijakan publik
kepada masyarakat ketika penampilan hasil kerja lapangan, tetapi juga telah
ikut berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan dan merumuskan kebijakan
publik tersebut.
Selain melalui kegiatan di atas, tidak
tertutup kemungkinan menurut kalian masih ada cara yang bisa dilakukan untuk
berpartisipasi dalam mensosialisasikan kebijakan publik? Silahkan anda tulis
dalam kolom di bawah ini !
|
Cara-cara mensosialisasikan kebijakan
publik yang bisa dilakukan oleh siswa SMP kelas 1 adalah :
|
3. Partisipasi aktif
masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
Sebagaimana
diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah
beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan
secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang
seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola
sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Salah
satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan
masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan
pembangunan daerahnya masing-masing.Bentuk partisipasi masyarakat dalam
mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan
kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun
bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar
pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan
memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan
diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Dengan
adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan
kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal
ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai
kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena
mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi
perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk
mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu
diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif
daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan
masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya
sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak
eksekutif dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan
atau semangat dari masyarakat untuk terus dan terus membangun daerahnya dengan
cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik di
daerahnya masing-masing.
|
Pertanyaannya, seandainya masyarakat tidak mau
berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik,
dampak apa yang akan terjadi bagi pemerintahan daerah tersebut ?
Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat dengan
senang hati berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan
kebijakan publik ?
Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat tidak mau
berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik?
|
Untuk menjawab tugas di
atas gunakan kolom sebagai berikut !
DAMPAK
POSITIF DAN NEGATIF WARGA NEGARA AKTIFBERPARTISIPASI DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
|
NO.
|
DAMPAK
POSITIF
|
DAMPAK
NEGATIF
|
|
1.
2.
3.
|
DAMPAK POSITIF DAN
NEGATIF WARGA NEGARA TIDAK AKTIFBERPARTISIPASI DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
|
NO.
|
DAMPAK
POSITIF
|
DAMPAK
NEGATIF
|
|
1.
2.
3.
|
FAKTOR-FAKTOR YANG
MENYEBABKAN WARGA MASYARAKAT MAU/TIDAK MAU BERPARTISIPASI DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN
PUBLIK
|
NO.
|
MAU
BERPARTISIPASI
|
TIDAK
MAU BERPARTISIPASI
|
|
1.
2.
3.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar